Standar Pelayanan Perangkat Daerah

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan". Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta menerbitkan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 067/358/B.ORG-SET/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Penyusunan, Penetapan Dan Penerapan Standar Pelayanan Pada Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, menerapkan dan mempublikasikan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, serta melakukan reviu/peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan secara berkala.

Kumpulan seluruh dokumen  Standar Pelayanan Perangkat Daerah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/STANDARPELAYANANPEMPROVKEPRI