Rapat Konfirmasi Hasil Penilaian Sementara (Self Assessment) Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Nasional Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si dengan didampingi Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Setda Prov. Kepri dan Tim sebagai evaluator internal. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Lt.III Gedung Daeng Celak Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu, 23/09/2025.
Pada kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum menekankan bahwa hasil akhir dari pelaksanaan PEKPPP Nasional ini adalah nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dimana menjadi salah satu Indikator Kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta menjadi salah satu komponen indikator dalam Indeks Reformasi Birokrasi, maka diminta kepada 2 Unit Lokus Evaluasi (ULE) PEKPPP Tahun 2025 yang ditetapkan Kementerian PANRB secara Nasional, yaitu: Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau untuk berupaya memaksimalkan pengisian formulir penilaian dan data dukung yang disajikan dan diinput dalam portal www.evaluasi.menpan.go.id.